Tax in Sukabumi district in 2019 amounted to IDR 59,913,627,500 with taxpayers as much as 1,205,654 with the realization in 2019 of IDR 53,640,707,858 with the number of taxpayers 1,110,878 remaining targets amounting to IDR 6,272,919,642 with taxpayers 94,776.
SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat, menyebutkan target penerimaan pajak daerah sudah terlampaui pada akhir September 2020 yaitu 103,14% dari target Rp37,1 miliar karena didorong tiga faktor utama.
Peraturan ini mengatur tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah secara Online yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi. Terdiri atas 2 Pasal. CATATAN: Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
SH No.25, Cikole, Kec. Cikole, Kota Sukabumi (Selasa, 8/3). Dalam acara ini, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada, serta Asisten Administrasi dan Pembangunan Iskandar melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing pada laman www.pajak.go.id.
Buka laman web sukabumikab.v-tax.id; Pilih menu E-SPPT; Kemudian, isi nomor objek pajak (NOP) dan kode konfirmasi; Klik Cari; Setelah itu, secara otomatis akan muncul jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan. Sedangkan, untuk mengecek jumlah tagihan PBB Kota Sukabumi, Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Tokopedia.
qMvPt7r. 345 346 86 13 371 280 174 410 287
sukabumi v tax main php